DaftarHarga dan Cara Langganan Netflix untuk Nonton Stranger Things Season 4. Akhir Pekan, IHSG Ditutup Melesat 2,07% ke Level 7.026 Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11Jakarta - Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence memang sengaja diciptakan untuk bisa meniru manusia, guna memudahkan pekerjaan manusia. Namun siapa sangka bahwa hal tersebut juga bisa menyebabkan berbahaya, AI ternyata bisa menimbulkan dampak positif. Terbukti bahwa AI bisa memproses data analitik menjadi lebih cepat. Selain itu sangat murah dan mudah untuk digunakan. Wah kira-kira apa lagi ya kehebatan dari AI ini?Berbicara tentang dampak positif, ternyata tak selamanya AI mempunyai dampak positif. Tentu saja juga memiliki dampak negatif yang ditimbulkan. Hal tersebut tergantung dari bagaimana kita memandang potensi yang dibawa dari teknologi tersebut. Nah biar lebih paham lagi kira-kira apa saja sih dampak positif dan negatif dari AI ini? Yuk simak penjelasannya dalam video ini ya, detikers!*Artikel ini ditulis oleh Windi Yusnita peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom. rnu/fay
PermintaanNegatif. Semua atau sebagian terbesar dari segmen pasar potensial yang penting tidak menyukai produk atau jasa yang ditawarkan, bahkan mereka bersedia membayar untuk menghindarinya. Misalnya : Gol. Orang yang mempunyai permintaan negatif terhadap vasectomy. Gol. Orang yang mempunyai permintaan negatif terhadap angkutan dengan bus
- Sikap etnosentris atau etnosentrisme tentunya pernah atau sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Etnosentris menilai jika budaya, agama, ras atau golongan kelompoknya jauh lebih baik dibanding kelompok itu etnosentris? Pengertian etnosentris Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etnosentris diartikan sebagai bersifat etnosentrisme atau sikap yang berlandaskan pada kelompok atau kebudayaannya sendiri. Umumnya sikap etnosentris juga diikuti dengan sikap atau pandangan yang meremehkan kelompok lainnya, karena menggangap kelompoknya jauh lebih baik. Mengutip dari Cambridge Dictionary, etnosentris atau yang dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai ethnocentric ialah rasa percaya jika orang, adat istiadat, tradisi, ras atau kebangsaan miliknya jauh lebih baik dibanding lainnya. Baca juga Arti Penting Melaksanakan Sikap Toleransi Penyebab etnosentris Menurut Diana Ariswanti Triningtyas dalam buku Konseling Lintas Budaya 2019, etnosentris atau etnosentrisme terjadi ketika seseorang melihat kebudayaan lain melalui kebudayaan orang itu sendiri. Sehingga timbul perbandingan dan kesan merendahkan kebudayaan lainnya. Ada dua penyebab utama etnosentris atau etnosentrisme, yakni Sejarah Sejarah bisa mempengaruhi sikap kelompok tertentu dalam memandang kelompok lainnya. Misalnya rasa nasib sepenanggungan atau ternyata dahulu antar kelompok pernah terlibat konflik atau lain sebagainya. Tidak hanya itu sejarah juga bisa membentuk identitas suatu kelompok. Identitas ini kemudian menjadi ciri khas suatu kelompok dan membedakannya dengan kelompok lain. Contohnya kebiasaan, tata cara berbahasa, dan lain sebagainya. Pluralitas bangsa Pluralitas bisa diartikan sebagai kemajemukan. Artinya dalam satu bangsa masyarakatnya berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Misalkan dari suku, agama, kelompok sosial atau golongan yang berbeda. Tanpa disadari, kemajemukan ini bisa menimbulkan sikap etnosentris. Karena perbedaan sering membuat orang merasa bahwa kelompoknya jauh lebih baik dibanding kelompok lainnya. Sehingga konflik lebih sering terjadi jika tidak disikapi dengan baik. Baca juga Contoh Pelaksanaan Toleransi Dampak etnosentris Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, etnosentris atau etnosentrisme sebenarnya tidak bisa selalu dipandang buruk atau memberi dampak negatif. Karena ada kalanya sikap ini bisa membawa dampak positif pula. Contohnya saat terjadi konflik antar kelompok, adanya etnosentrisme bisa menguatkan dengan memberi dukungan pada satu kelompok dengan kelompok lainnya. Selain itu, etnosentris juga memiliki dampak positif dan negatif lainnya. Berikut penjelasannya Dampak positif etnosentrisme Dampak negatif etnosentrisme Menguatkan suatu kelompok yang sama karena memiliki latar belakang sejarah yang serupa Sering menyebabkan konflik antar individu atau antarkelompok karena memandang rendah kelompok lainnya Menumbuhkan semangat mencintai kebudayaan sendiri Menghambat proses asimilasi atau peleburan kebudayaan Menjaga keaslian dan keutuhan budaya Terjadinya diskriminasi pada bidang tertentu Meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam suatu kelompok Bisa memunculkan aliran politik tertentu Contoh sikap etnosentris Berikut beberapa contoh sikap etnosentris, yaitu Adanya kebudayaan Carok yang berasal dari Madura. Adanya konflik antara suku Madura dan Dayak. Tindakan bullying jika ada teman yang berasal dari luar pulau Jawa. Kebiasaan memakai pakaian adat di beberapa daerah di Indonesia. Terjadinya perang antara suku Asmat dan suku Dani. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
baikgay maupun lesbi membuahkan sikap negatif dari lingkungan sosial. Akan tetapi, sikap negatif diskriminasi pada homoseksual lebih banyak ditunjukkan kepada gay daripada lesbian (Hyde, 1979). Hal ini dikarenakan dalam berinteraksi dengan lingkungan sosialnya, gay lebih banyak terbuka
Diskriminasi harga mengarah pada pemakaian harga yang berbeda pada produk atau jasa yang sama, kepada pelanggan atau pemasaran yang berbeda. Diskriminasi harga terjadi ketika produk yang akan dijual kepada konsumen menggunakan harga yang berbeda-beda. Biaya produksi yang digunakan sama, bila ada perbedaan dalam biaya produksi tidak akan memiliki perbedaan yang jauh. Profit oriented sudah menjadi tujuan utama bagi setiap penjual, hal ini yang menjadi alasan diskriminasi harga diterapkan dalam dunia bisnis yang diperoleh dari laba yang didapatkan dari konsumen. Dengan tidak mengesampingkan kualitas dari produk itu sendiri produsen juga harus menjamin keamanan produk yang mereka ciptakan sehingga tidak menghilangkan kepercayaan konsumen. Kontributor Ika Risani Apakah diskriminasi harga itu? Diskriminasi harga mengarah pada pemakaian harga yang berbeda pada produk atau jasa yang sama, kepada pelanggan atau pemasaran yang utama produsen melakukan diskriminasi harga yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Selain untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi, juga untuk mendapatkan pelanggaan tetap. Semakin banyak produsen memiliki pelanggan maka akan semakin besar keuntungan akan diperoleh serta akan mendapat kepercayaan konsumen dengan cara melindungi produknya agar kepercayaan konsumen tetap terjaga. Mengapa produsen melakukan diskriminasi harga? Penjual menggunakan harga berbeda kepada setiap pelanggan tergantung intensitas permintaan. Semakin banyak pelanggan membeli produknya maka akan dikenakan diskon atau pengurangan harga dan bisa juga karena sudah lama berlangganan kepada penjual tersebut. Sehingga muncul rasa kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan produsen. Di bidang jasa, penjual mengenakan harga berbeda pada setiap kelas pembeli. Seperti tingkat terendah,menengah,dan keatas. Jasa yang ditawarkan akan berbeda sesuai dengan sub kelas yang dipilih konsumen. Jika konsumen memilih sub kelas terendah maka akan mendapatkan sedikit kenyamanan,apabila konsumen memilih sub kelas keatas maka akan mendapatkan tingkat kenyamanan yang maksimal. Kapan diskriminasi harga itu sering terjadi? Kebanyakan diskriminasi harga terjadi saat menjelang lebaran. Harga kebutuhan pokok saat menjelang lebaran akan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun seperti sebuah tradisi. Kenaikan harga saat lebaran bisa menjadi dua kali lipat atau lebih. Jika terjadi seperti ini pemerintah akan turun tangan untuk menstabilkan harga pasaran. Selain lebaran faktor kelangkaan juga dapat menjadi penyebabnya. Semakin langka suatu kebutuhan maka akan terjadi diskriminasi harga. Karena barang yang merupakan bahan utama suatu usaha bisnis atau apapun yang menjadi kebutuhan sulit di dapat. Dapat juga karna faktor lokasi. Semakin dekat dengan sumbernya maka tidak terlalu banyak keuntungan yang diperoleh,apabila semakin jauh letaknya maka akan memperoleh laba yang besar. Seperti harga sayuran akan lebih murah bila membeli di perkebunan ketimbang di pasar. Contoh siapa saja yang menerapkan diskriminasi harga Pada jasa profesional seperti auditor,dokter,notaris,dan sebagainya akan menerapkan harga yang berbeda-beda kepada kliennya. Mereka menerapkannya sesuai dengan kemampuan konsumennya. Jika orang mampu akan membayar mahal,jika kurang mampu akan dikenakan diskon. Reseller yang membeli barang dengan jumlah besar dan paketan maka akan mendapatkan penurunan harga. Seperti yang sudah di jelaskan pada point B diatas. Produsen akan merasa senang jika konsumen percaya terhadap produknya. PT KAI yang menerapkan harga tiket kereta yang berbeda seperti kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi. Dengan tarif yang berbeda tersebut kenyamanan yang didapat penumpang akan berbeda pula. Pada sub kelas ekonomi, akan memberikan sedikit kenyamanan. Seperti tempat duduk yang saling berhadapan serta sempit dan AC. Pada sub kelas bisnis, akan memberikan kenyamanan yang lumayan. Seperti tempat duduk dengan dua kursi tetapi tidak saling berhadapan namun longgar dan AC. Pada sub kelas eksekutif, akan memberikan kenyamanan yang maksimal, seperti tempat duduk ternyaman,AC,dan juga terdapat televisi disetiap gerbong kereta api. Harga tiket menonton di bioskop akan berbeda di hari biasa daripada saat weekend. Dengan tujuan agar mendapat keuntungan yang lebih besar dari hari biasanya. Harga barang yang dibeli dari pabriknya langsung akan lebih murah ketimbang yang sudah dipasarkan ke toko-toko atau swalayan. Bagaimana diskriminasi harga diterapkan? Diskriminasi harga dapat terjadi bila diawali dua hal sebagai berikut Para penjual mengetahui perbedaan harga dan dapat menggolongkan pembeli ke dalam kelompok berdasarkan elastisitas yang berbeda-beda. Ada konsumen tingkat pertama,kedua,serta pertama seperti grosiran,tingkat kedua reseller,tingkat ketika seperti warung-warung kecil. Pembelian yang mempunyai elastisitas permintaan yang berbeda-beda. Seperti yang sudah dijelaskan pada point B, semakin banyak pelanggan membeli produknya maka akan dikenakan diskon atau pengurangan harga. Jika konsumen hanya membeli sebagian kecil dari produknya maka tidak akan terjadi pengurangan harga atau diskon. Kesimpulan Secara keseluruhan, model diskriminasi harga memberi perluasan dan perspektif realistis dari harga jasa dengan mempertimbangkan fakor lingkungan eksternal, faktor internal dan sensitivitas konsumen. Hasil berbagai faktor yang dilakukan oleh para ahli, konsumen, dan manajer diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dimensi jasa dengan tingkat karakteristik kontribusi, tinggi atau rendahnya terhadap faktor diskriminasi harga. Sehingga akan membantu manajer untuk memperbaiki kekurangan terhadap jasa yang ditawarkan. Hasil gabungan dari dimensi didasarkan pada skor untuk masing-masing variabel yang akan membuat manajer mampu untuk membangun strategi pemasaran secara umum dan secara khusus membangun strategi penetapan harga yang sesuai.
19dampak positif dan negatif otonomi daerah di indonesia. Dampak positif dan negatif ekonomi. Ekonomi untuk sma dan ma kelas xi. Dampak positif dan negative afta, nafta, apec bagi perekonomian indonesia a. Masuknya tenaga kerja asing 2. Kebijakan ini mengajarkan masyarakat indonesia untuk berusaha sendiri tanpa mendapat bantuan dari siapapun.
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaAffirmative Actio...Hak Asasi ManusiaAffirmative Actio...Hak Asasi ManusiaSenin, 9 April 2018Apakah hak asasi laki-laki itu ada? Karena laki-laki juga manusia. Mengapa hanya wanita yang dikhususkan? Apakah perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan? Apakah ada? Secara prinsip tidak ada perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, sebab tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia. Kalaupun ada perbedaan secara teknis perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, itu semata agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action diskriminasi positif yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili. Tindakan afirmatif ini tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu dibenarkan untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyi Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tercapai. Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminatif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hakikat Hak Asasi ManusiaDi dalam literatur hukum maupun hak asasi manusia, saya tidak pernah menemukan isitilah hak asasi laki-laki. Yang ada hanya istilah hak asasi manusia. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM”, dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dalam konsideran poin b UU HAM dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh uraian di atas, maka jelas hak asasi manusia itu merupakan hak dasar dan merupakan anugerah Tuhan karena kita manusia. Sehingga sebagai laki-laki, hak asasi Anda juga sudah terakomodasi juga di dalam hak asasi telah ada beberapa aturan yang dibuat atau diratifikasi pemerintah Indonesia yang khusus mengatur tentang perempuan. Namun perlu dipahami aturan-aturan tersebut diratifikasi/diundangkan dilatarbelakangi oleh fakta perlakuan yang sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan pada masa lalu, di mana kaum perempuan tidak diperkenankan untuk mempunyai kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki. Selain itu, pada masa lalu perempuan dianggap sebagai makhluk yang sangat rendah sehingga kaum laki-laki dapat bertindak sewenang-wenang terhadap mereka. Di antaranya bahwa perempuan yang sudah menikah dianggap tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, semua yang akan dilakukan seorang perempuan harus berdasarkan izin suami jika sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah.[1] Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, terutama tanah Jawa saja, melainkan terjadi pula di berbagai negara di dunia, sehingga lahirlah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1979 yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/ diundangkannya UU HAM, maka hak-hak perempuan semakin dipertegas, yaitu berhak mendapat hak dan/atau kesempatan yang sama seperti laki-laki. Asas yang sangat mendasari hak asasi bagi perempuan di antaranya hak perspektif gender dan anti diskriminasi.[3] Dengan kata lain, kaum perempuan punya kesempatan yang sama seperti kaum laki-laki untuk mengembangkan dirinya, seperti dalam dunia pendidikan, pekerjaan, hak politik, kedudukan dalam hukum, kewarganegaraan, hak dan kewajiban dalam apakah perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, secara prinsip tidak ada perbedaan, sebab tujuan diundangkannya UU HAM agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia. Kalaupun ada perbedaan secara teknis perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, itu semata agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action diskriminasi positif yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.[4]Misalnya, jika seorang laki-laki dan perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan yang sama, tindakan afirmatif dapat dilakukan dengan mengizinkan perempuan untuk diterima hanya dengan alasan karena lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut daripada perempuan. Juga misalnya harus ada jumlah minimum keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan afirmatif ini secara teknis memang menimbulkan diskriminasi, namun hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi karena tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyiSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan itu, tindakan afirmatif ini juga terdapat dalam Pasal 41 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 2 dan 3 UU HAM yang berbunyiPasal 41 ayat 2 UU HAMSetiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan 49 ayat 2 dan 3 UU HAMWanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyiPembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap uraian di atas, maka disimpulkan tidak ada hak asasi laki-laki, yang ada menurut peraturan perundang-undangan adalah Hak Asasi Manusia yang di dalamnya mengatur hak-hak asasi setiap manusia. Adapun perbedaan perlakuan khusus terhadap perempuan dimungkinkan untuk dilakukan oleh negera selama dalam rangka upaya menciptakan kesetaraan dan jawaban dari kami, semoga Rhona Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta 2008[1] Rhona Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta 2008, hal. 270.[3] Pasal 1 angka 3 UU HAM “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.[4] Rhona Smith, hal.
MengenalAllah, nilai positif tauhid dan sosok teladan bertauhid, menrut kami sudah baik dan jelas, hanya saja pada penulisannya lebih mudah dipahami jika dibuat point-point saja, bukan berbentuk paragraf panjang. Dampak Negatif Diskriminasi. Akibat buruk dari sikap diskriminasi, adalah : (1) Memicu munculnya sektarianisme (2) Memunculkan
MGm7Y.